Terhitung saat ini SMA/SMK untuk perbaikan identitas (Nama, tgl lahir) PD dan PTK prosesnya (approval) berada di Dinas Propinsi. Untuk nomor (NISN dan NUPTK) tetap di pusat.
Kemudian untuk pengajuan perubahan identitas atau NISN dibatasi hanya 2 kali, setelah itu tidak bisa mengajukan perbaikan lagi dan diblok (berlaku untuk semua jenjang).
List siswa berwarna :
kuning > sudah pernah mengajukan 1 kali
merah > sudah pernah mengajukan 2 kali
Untuk mengetahui Admin Propinsi bisa melalui SDM pada laman di bawah ini :
Surat yang terkait
Terimong Gaseh
Kemudian untuk pengajuan perubahan identitas atau NISN dibatasi hanya 2 kali, setelah itu tidak bisa mengajukan perbaikan lagi dan diblok (berlaku untuk semua jenjang).
List siswa berwarna :
kuning > sudah pernah mengajukan 1 kali
merah > sudah pernah mengajukan 2 kali
Untuk mengetahui Admin Propinsi bisa melalui SDM pada laman di bawah ini :
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/ListAdminDinas
atau
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/provinsi
Surat yang terkait
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20170120115809_img-119103956.pdf
Terimong Gaseh
Oke Brooo . . .
BalasHapus