animasi-bergerak-sekolah-0047

Senin, 25 Februari 2019

CARA MENGAJUKAN USULAN NUPTK BARU

Selamat berjumpa kembali dalam blog HeryeAtjeh, blog yang selalu berbagi informasi yang bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Sebagai seorang guru dan tenaga kependidikan, tentunya ingin sekali untuk bisa memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sangat penting bagi seorang GTK karena dengan memiliki NUPTK maka akan mudah bagi seorang GTK dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan bidang kependidikan seperti mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru, kegiatan perlombaan yang sering di lakukan oleh pihak kementrian pendidikan di antaranya kegiatan OGN dan sejenisnya melalui kesharlindung, serta yang tak kalah pentingnya yaitu untuk bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan yang mengharuskan guru untuk bisa memiliki NUPTK agar dapat menikmati tunjangan tersebut.

NUPTK di gunakan sebagai nomor identitas resmi yang dimiliki oleh setiap guru dan tenaga kependidikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan NUPTK dimana NUPTK tersebut di gunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan kegiatan dan program yang berkaitan dengan dunia pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan .

NUPTK di berikan kepada seluruh tenaga guru dan tenaga kependidikan baik yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Namun bukan berarti bahwa NUPTK itu akan terbit begitu saja melainkan harus melalui berbagai tahapan serta yang tak kalah pentingnya yaitu sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan yang telah di tetapkan.

NUPTK di berikan kepada masing-masing GTK dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu memberikan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk memetakan kondisi data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Untuk bisa memiliki NUPTK ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh masing-masing calon penerima NUPTK, diantaranya yaitu calon penerima NUPTK harus sudah terdaftar di aplikasi dapodik pada sekolah negeri maupun sekolah swasta yang sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

Untuk bisa mendapatkan NUPTK maka dapat dilakukan dengan cara melakukan pengajuan atau pengusulan NUPTK melalui pertolongan dan perantaraan  operator sekolah dan kemudian operator sekolah melakukan dan mengusulkan nama-nama yang akan masuk sebagai calon penerima NUPTK.

Pada artikel ini saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang bagaimana cara terbaru untuk bisa mendapatkan NUPTK. Namun sebelum anda mengusulkan untuk bisa mendapatkan NUPTK maka alangkah baiknya silahkan anda siapkan berkas berupa bukti fisik bahwa anda benar-benar merupakan seorang pegawai baik PNS maupun non PNS yang mengajar dan bertugas aktif pada suatu satuan pendidikan di lingkup DINAS pendidikan di tempat anda bekerja.

Berkas atau bukti fisik yang harus anda persiapkan yaitu di antaranya berupa KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijasah SMA, ijasah sarjana (S1)/Akta IV dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyiapkan SK BUPATI untuk sekolah negeri / YAYASAN untuk sekolah swasta yang menyatakan bahwa anda benar-benar sebagai seorang pegawai yang aktif dalam lingkup dinas pendidikan.

Apabila seluruh komponen tersebut telah anda persiapkan maka untuk mengetahui caranya agar anda dapat mengusulkan sebagai calon penerima NUPTK, silahkan simak penjelasan berikut.

Cara Yang akan saya jelaskan ini hanya dapat di lakukan oleh Operator sekolah, sehingga apabila anda ingin mengajukan pengusulan NUPTK maka silahkan anda menghubungi Operator sekolah anda untuk dapat di usulkan sebagai Calon penerima NUPTK Baru.

Berikut ini penjelasannya yang akan saya sertakan dengan gambarnya dengan tujuan agar mudah untuk di pahami.

1. Pertama-tama bagi anda yang ingin di usulkan sebagai calon penerima NUPTK, Silahkan anda datangi operator sekolah anda untuk meminta agar anda di usulkan sebagai calon penerima NUPTK baru. 
(Langkah ke -2 dan seterusnya pada penjelasan di bawah ini, hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah )

2. Setelah itu silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :
                          
3. Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”
                          
4. Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.
                           

5. Selanjutnya klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini.
                            

6. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.
                            
7. Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) ASLI
- IJAZAH SD ASLI
- IJAZAH SMP ASLI
- IJAZAH SMA ASLI
- IJAZAH S1 / AKTA IV ASLI
- SK PENGANGKATAN DARI BUPATI / YAYASAN (yang masih berlaku)

Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
                             

8. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .
                              

9. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status  Penerimaan NUPTK”.
                             

10. Apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP dan juga PDSP Pusat maka NUPTK akan segera di terbitkan.

                             

Demikianlah tutorial mengenai Cara Mengajukan pengusulan NUPTK Baru semoga seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan pengusulan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah anda masing-masing.

Senin, 18 Februari 2019

CARA MUTASI SISWA DAN MUTASI PTK DI DAPODIK 2019

Tugas sebagai seorang operator dapodik sekolah memanglah sangat berat, sebab banyak data yang harus di kelola mulai dari menginput data,memperbaiki data yang salah dengan cara verval, menarik data peserta didik dan PTK pindahan,memutasikan data peserta didik dan PTK,mengupdate data sarana dan prasarana sekolah serta masih banyak lagi yang lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.
Beberapa jenis pekerjaan sebagai operator sekolah yang telah saya sebutkan di atas hanyalah mewakili dari segudang pekerjaan lainnya yang harus di kerjakan oleh seorang operator sekolah. Namun mau tidak mau dan suka tidak suka pekerjaan tersebut harus dikerjakan dengan ikhlas agar seluruh pekerjaan tersebut dapat di selesaikan dengan baik.

Pada postingan kali ini saya ingin berbagi mengenai prosedur dan cara untuk melakukan proses mutasi siswa/peserta didik maupun mutasi guru atau PTK. Artikel ini sengaja saya buat agar operator sekolah yang belum mengetahui cara memutasikan peserta didik atau PTK dapat mengetahui dan memahami cara memutasikan siswa atau PTK di dapodik.

Sebenarnya cara melakukan mutasi siswa atau peserta didik sama halnya dengan mutasi PTK, sebab langkah-langkah dalam melakukan proses mutasi tersebut tidaklah berbeda  alias sama, sehingga pada kesempatan ini saya akan memberikan penjelasan mengenai cara mutasi siswa di dapodik.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini aplikasi dapodik telah rilis menjadi dapodik versi 2019, namun dalam tahap proses melakukan mutasi peserta didik masih sama dengan aplikasi dapodik-dapodik tahun sebelumnya. Hanya saja memang ada beberapa fitur dalam aplikasi dapodik 2019 yang sudah tidak sama dengan aplikasi dapodik 2017 atau dapodik 2018 dalam penerapan dan penggunaannya. Salah satu contohnya adalah operator sekolah sudah tidak bisa lagi mencetak surat mutasi siswa menggunakan aplikasi dapodik 2019 meskipun menu cetak surat mutasi siswa tersebut masih ada namun dalam pelaksanaannya sudah tidak lagi bisa dilakukan, selain itu menu tambah PTK dan tambah peserta didik juga sudah di nonaktifkan di aplikasi dapodik 2019.

Meskipun beberapa menu tersebut sudah tidak bisa lagi dilakukan di aplikasi dapodik 2019 namun bukan berarti tugas tersebut sudah tidak lagi bisa dilakukan oleh seorang operator dapodik sebab cara tersebut masih bisa dilakukan di aplikasi dapodik 2019 hanya saja berbeda dengan cara-cara sebelumnya.

Pada postingan sebelumnya saya telah memposting mengenai cara melakukan cetak surat mutasi terbaru di dapodik 2019,dan juga cara terbaru melakukan penambahan serta penarikan data siswa dan PTK di dapodik 2019. Untuk mendapatkan informasinya silahkan anda kunjungi judul link di bawah ini :

Baiklah sesuai dengan judul postingan kali ini dimana saya akan menjelaskan mengenai bagaimana cara melakukan mutasi siswa atau peserta didik di dapodik 2019. Untuk penjelasannya silahkan simak tutorial di bawah ini yang akan saya lengkapi dengan gambar agar lebih jelas dan mudah di pahami.

1. Langkah pertama silahkan anda login ke dalam aplikasi dapodik sekolah anda.

2. Setelah itu pada dashboard dapodik silahkan pilih menu "peserta didik" seperti pada tampilan di bawah ini

3. Kemudian akan tampil nama-nama peserta didik, kemudian pilih salah satu nama peserta didik yang anda mutasikan dan lanjutkan dengan mengklik menu "Registrasi"

4. Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini

5. Untuk melakukan mutasi siswa maka arahkan scrool ke bawah sehingga akan terlihat tampilan seperti di bawah ini

6. - Pada kolom No. 1 silahkan isi dengan pilihan "mutasi"

    - Pada kolom No. 2 silahkan isi dengan tanggal,bulan dan tahun saat siswa akan di mutasi

    - Pada kolom No. 3 silahkan isi dengan pilihan "Alasan siswa tersebut di mutasi"

Apabila semua kolom telah diisi dengan benar maka lanjutkan dengan mengklik "simpan dan tutup"

Sebagai contoh pengisian lihat gambar di bawah ini

7. Untuk mengecek apakah siswa/peserta didik tersebut sudah benar-benar di mutasikan, maka anda dapat mengeceknya dengan cara mengklik kembali menu peserta didik dan pilih tulisan "PD KELUAR".
Apabila nama siswa/peserta didik tersebut muncul dengan status "Mutasi" berarti peserta didik tersebut telah berhasil di mutasi.

Sebagai contoh hasil mutasi siswa dapat dilihat pada gambar di bawah ini

Utuk melakukan mutasi pada PTK caranya sama dengan cara di atas yaitu klik nama PTK yang akan di mutasi kemudian ikuti langkah-langkah seperti di atas.

Demikianlah cara yang dapat saya jelaskan pada postingan kali ini, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para operator sekolah yang memerlukan informasi mengenai cara mutasi siswa dan PTK di dapodik.

CARA TARIK PESERTA DIDIK DI DAPODIK 2019

Dapodik versi 2019 merupakan aplikasi dapodik yang baru saja di rilis di tahun pelajaran 2018 / 2019. Pada aplikasi dapodik versi 2019 terdapat beberapa perubahan dari versi dapodik yang sebelumnya. Selain dari segi penampilan ada beberapa fitur yang sangat berbeda dalam penggunaannya.

Pada aplikasi dapodik 2019 salah satu yang paling membedakan dari aplikasi dapodik yang sebelumnya yaitu di aplikasi dapodik 2019 operator sekolah tidak perlu lagi melakukan proses meluluskan siswa / peserta didik tingkat akhir karena pada aplikasi dapodik versi 2019 secara otomatis system telah melakukan proses meluluskan siswa tingkat akhir, hanya saja jika ada siswa yang tidak lulus maka operator dapodik wajib melakukan pembatalan kelulusan siswa / peserta didik tersebut pada menu PD keluar.

Ada lagi hal yang berbeda terjadi pada aplikasi dapodik versi 2019 ini yaitu mengenai cara melakukan penarikan data siswa / peserta didik secara online agar dapat secara otomatis masuk ke dalam aplikasi dapodik 2019.

Jika pada aplikasi dapodik sebelumnya proses penarikan data peserta didik baru dapat dilakukan menggunakan login operator sekolah maka berbeda halnya dengan aplikasi dapodik 2019 ini karena untuk melakukan penarikan data peserta didik baru atau siswa pindahan secara online hanya bisa dilakukan dengan melakukan login pada menu “manajemen dapodik sekolah’ selain caranya yang berbeda tampilan serta fiturnya pun juga berbeda.

Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi cara bagaimana melakukan proses tarik peserta didik baru agar dapat secara otomatis masuk ke dalam aplikasi dapodik 2019.
Berikut ini penjelasannya :

1. Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat link link di bawah ini
sehingga akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :

2. Langkah kedua yaitu anda harus login menggunakan menu manajemen dapodik sekolah.
Untuk melakukan login di menu manajemen dapodik sekolah, anda dapat melakukannya dengan cara berikut :
Silahkan anda klik tulisan login dan pilih “manajemen sekolah” seperti pada gambar di bawah

3. Kemudian akan tampil seperti pada gambar di bawah, untuk melakukan login manajemen silahkan masukkan “username” dan “password” pada kolom yang tersedia dengan menggunakan username dan password dapodik anda kemudian silahkan lanjutkan dengan mengklik tulisan “kelola data sekolah”.

4. Setelah itu akan muncul gambar informasi akun seperti pada gambar berikut, dan lanjutkan dengan mengklik tulisan “ kelola data pokok”
5. Kemudian akan muncul tampilan berikut dan klik menu “ peserta didik” untuk melakukan proses penarikan data peserta didik baru

6. Setelah itu klik tulisan “tambah peserta didik” seperti pada gambar di bawah
7. Maka akan muncul tampilan seperti pada gambar di bawah.


Untuk melakukan proses tarik peserta didik baru maka isilah kolom-kolom yang telah di sediakan sesuai dengan alamat sekolah asal tempat peserta didik yang akan di tarik tersebut.

Sebagai info berikut ini sekilas penjelasannya:
- Pada kolom pilihan “sumber data” silahkan pilih sesuai dengan jenis peserta didik yang akan di tarik.Apakah peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik di sekolahnya atau peserta didik tersebut berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik di sekolahnya.

Jika peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik maka silahkan pilih “ TARIK PD DAPODIK” namun jika peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik maka silahkan pilih “TAMBAH PD DI LUAR DAPODIK”
- Pada pilihan “propinsi” : silahkan isi sesuai dengan propinsi tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
- Pada pilihan “kabupaten” : silahkan isi sesuai dengan kabupaten tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
- Pada pilihan “kecamatan” : silahkan isi sesuai dengan kecamatan tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
- Pada pilihan “sekolah asal” : silahkan isi sesuai dengan nama sekolah asal tempat peserta didik yang akan di tarik datanya
- Pada pilihan “tahun lulus” : silahkan isi sesuai dengan tahun kelulusan peserta didik tersebut

Jika semua pilihan tersebut telah diisi degan benar, maka silahkan lanjutkan dengan mengklik tulisan
“Tampilkan” dengan tujuan agar seluruh nama-nama peserta didik yang akan di tarik dari sekolah tersebut muncul dan terlihat.
Sebagai contohnya berikut ini tampilan nama-nama siswa yang siap untuk dilakukan penarikan datanya ke dalam aplikasi dapodik 2019.

Untuk memilih nama-nama siswa yang sesuai dengan daftar PPDB yang akan di tarik ke dalam aplikasi dapodik 2019 maka silahkan anda ceklis satu persatu nama-nama siswa yang akan di tarik tersebut kemudian jika semua nama-nama peserta didik telah di pilih maka langkah terakhir silahkan klik “ SIMPAN”.
Perlu di ingat bahwa jika seluruh proses penarikan data tersebut telah dilakukan dengan benar data yang telah di tarik tersebut tidak langsung masuk kedalam aplikasi dapodik 2019, sebab untuk dapat memasukkan nama-nama peserta didik tersebut maka anda harus terlebih dahulu melakukan syncronisasi dapodik.

Jika anda telah berhasil melakukan syncronisasi dapodik 2019 maka secara otomatis nama-nama peserta didik yang telah anda tarik tadi akan masuk kedalam aplikasi dapodik 2019.

Demikianlah tutorial mengenai cara melakukan tarik data peserta didik baru menggunakan aplikasi dapodik 2019 secara online,  semoga postingan kali ini dapat bermanfaat buat anda para operator dapodik yang membutuhkannya.

CARA CETAK SURAT PINDAH/MUTASI SISWA DI DAPODIK 2019

Pada aplikasi dapodik versi 2019 terdapat beberapa fitur yang kini penggunaannya berbeda dengan aplikasi dapodik versi sebelumnya. Di aplikasi dapodik 2019 selain memiliki tampilan yang berbeda juga terdapat beberapa menu yang sudah tidak dapat lagi di gunakan di aplikasi dapodik versi 2019.

Salah satu menu yang sudah tidak bisa lagi dilakukan di aplikasi dapodik versi 2019 yaitu menu “CETAK SURAT MUTASI”. Dengan tidak berfungsinya menu untuk mencetak surat mutasi siswa/peserta didik maka pastinya akan membuat para operator sekolah merasa kebingungan jika akan melakukan cetak surat bukti mutasi siswa/peserta didik.



Jika pada aplikasi dapodik sebelumnya menu untuk mencetak surat mutasi siswa/peserta didik dapat dengan mudah di cetak langsung di aplikasi dapodik dengan catatan nama peserta didik yang akan di mutasikan sudah dikeluarkan terlebih dahulu di aplikasi dapodik . namun hal tersebut kini tidak lagi bisa dilakukan di aplikasi dapodik versi 2019.


Sebenarnya pada aplikasi dapodik 2019 siswa yang sudah pindah/mutasi bukan tidak bisa dilakukan cetak surat mutasinya melainkan hal tersebut dapat dilakukan di aplikasi dapodik 2019 dengan cara yang sedikit berbeda dari aplikasi dapodik versi sebelumnya.

Perbedaan yang terjadi antara aplikasi dapodik 2019 dengan aplikasi dapodik versi sebelumnya pada bagian cetak surat mutasi siswa yaitu jika pada aplikasi dapodik 2018 cara untuk mencetak surat mutasi siswa dapat dilakukan secara offline dengan cara masuk kedalam aplikasi dapodik dan memilih menu pada PD keluar kemudian langsung dapat memilih nama siswa yang sudah di mutasikan kemudian dengan mudah dapat langsung melakukan cetak surat mutasi tersebut.
Berbeda halnya dengan aplikasi dapodik versi 2019 dimana jika kita akan melakukan mutasi siswa dan mencetak surat mutasi siswa tersebut maka hanya dapat dilakukan dengan cara online dan dapat dilakukan tanpa harus masuk kedalam aplikasi dapodik 2019 tetapi dengan catatan siswa yang akan di cetak surat mutasinya sudah terlebih dahulu di keluarkan dari aplikasi dapodik 2019 dengan status pindah/mutasi dan dapodik telah di syncronisasi.


Bagi anda yang bertugas sebagai operator dapodik dan belum mengetahui cara untuk mencetak surat bukti mutasi siswa pada aplikasi dapodik 2019, maka pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit cara untuk melakukan proses cetak surat mutasi siswa di aplikasi dapodik 2019.

Cara yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini akan saya sajikan lengkap dengan gambar dengan tujuan agar mudah untuk di pahami dan mudah untuk di mengerti.
Sebagai catatan bahwa sebelum melakukan cetak surat mutasi siswa di aplikasi dapodik 2019 maka terlebih dahulu anda harus sudah menyiapkan paket data yang nantinya di guanakan untuk login dan mencetak surat mutasi siswa, karena hal itu wajib dilakukan agar proses cetak surat mutasi siswa dapat berlangsung degan lancar.

Berikut ini cara untuk melakukan cetak surat mutasi siswa di aplikasi dapodik 2019.


1. silahkan kunjungi alamat di bawah ini :
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
2. setelah itu klik tulisan “login” seperti pada gambar di bawah ini

3. kemudian pada menu login pilih tulisan “manajemen sekolah”

4. setelah itu untuk bisa login ke menu manajemen sekolah maka silahkan isi username dan password sesuai dengan username dan password dapodik sekolah anda kemudian klik tulisan  “kelola data sekolah”

5. kemudian akan muncul informasi akun sekolah anda dan lanjutkan dengan mengklik tulisan “ kelola data pokok”

6. kemudian klik tulisan “peserta didik” yang terletak di pojok kanan atas


7. pada menu status pilih status : “keluar”


8. kemudian akan di tampilkan beberapa nama-nama siswa yang sudah dikeluarkan dari aplikasi dapodik 2019 baik dengan alasan sudah lulus ataupun mutasi.
Untuk mencetak surat mutasi siswa maka silahkan anda pilih nama siswa yang sudah di keluarkan dengan alasan mutasi kemudian geser scroll ke samping kanan maka akan terlihat gambar icon print

9. selanjutnya klik icon gambar print tersebut sehingga akan terbuka seperti contoh pada tampilan di bawah ini

10. untuk melakukan cetak maka silahkan klik icon printer pada tampilan, dan jika ingin sekedar menyimpannya dan belum mau mencetak maka anda dapat mendownloadnya terlebih dahulu.


 - Jika ingin langsung mencetak / memprint

- Jika hanya ingin menyimpan dan belum mau di print

Demikianlah cara untuk melakukan cetak surat mutasi siswa di aplikasi dapodik 2019, semoga artikel ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi mengenai cara mencetak surat mutasi siswa di aplikasi dapodik 2019 dan semoga bermanfaat.

Rabu, 18 April 2018

Verval Statistik


Tabel-tabel Statistik Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK merupakan Data Verifikasi/Data Dinamis/Data berjalan sesuai update yang dilakukan oleh sekolah melalui mekanisme Pengelolaan Data Pendidikan (Dapodik). Data yang disajikan dalam statistik ini meliputi sekolah, pendaftar, siswa baru, siswa, mengulang, lulusan, kepala sekolah, guru, rombongan belajar, dan ruang kelas, disajikan dalam bentuk rangkuman nasional, provinsi, kabupaten / kota, dan sekolah.

Tabel-tabel yang disajikan dalam statistik ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui mekanisme sinkronisasi oleh setiap sekolah, selanjutnya diintegrasi dan dikompilasi di Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Didalam proses kompilasi diperlukan Verifikasi dengan unit-unit terkait untuk memastikan validitas data, yang selanjutnya menjadi Data Statistik Nasional.

Didalam proses pengelolaan data pendidikan (DAPODIK), yang memiliki fungsi update data hanya Satuan Pendidikan masing-masing, maka dari itu perlu adanya mekanisme koordinasi untuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Pusat (termasuk LPMP), Provinsi, Kab-Kota dalam rangka memastikan validitas data, sebelum menjadi angka Nasional.

Dalam tahap verifikasi dan validasi Statistik Pendidikan hanya dapat diakses oleh pegelola Dapodik di Pusat, Provinsi dan Kab-Kota, yang terdaftar di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/

Sedangkan data yang sudah Publish (cutoff), dapat di akses di http://statistik.data.kemdikbud.go.id/

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan validasi data pendidikan.

Verval Stat { disini }

Verval APK-APM

ANGKA PARTISIPASI KASAR (APK)

Definisi : APK adalah perbandingan antara siswa pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah dan dinyatakan dalam persentase.

Rumus :

      APKj = (Siswa j : Penduduk us j) x 100
Kriteria : Makin tinggi APK berarti makin banyak anak usia sekolah yg bersekolah di jenjang pendidikan tertentu atau banyak anak di luar usia sekolah.

Kegunaan : Untuk mengetahui banyaknya siswa yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu.


ANGKA PARTISIPASI MURNI (APM)

Definisi : APM adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase.

Rumus :

      APKj = (Siswa us j : Penduduk us j) x 100
Kriteria : Makin tinggi APM berarti makin banyak anak usia sekolah yg bersekolah sesuai usia resmi di jenjang pendidikan tertentu. Nilai idealnya 100%.

Kegunaan : Untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang bersekolah pada jenjang yang sesuai.


Kawan-kawan mau ke Verval Apk - Apm klik {disini}

Jumat, 24 November 2017

Cara Pengajuan NUPTK Baru Di Verval PTK

    Semenjak diambil alihnya pengelolaan NUPTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), prosedur pengelolaan NUPTK mengalami perubahan, termasuk  tatacara pengajuan NUPTK baru juga mengalami perubahan bila dibandingkan ketika NUPTK masih dikelola oleh portal Padamu Negeri.

PDSPK membuat portal baru untuk mengurus NUPTK yaitu VervalPTK yang beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Sistem aplikasi Verval PTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi operator yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini.

Persyaratan utama bagi yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui VervalPTK adalah sebagai berikut:
  1. Tercatat sebagai Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah atau Tenaga kependidikan di Sekolah Negeri atau Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud, baik sekolah formal maupun non formal.
  2. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis
  3. Memiliki SK CPNS atau PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan bagi guru PNS/CPNS;
  4. Memiliki SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau pejabat setingat Bupati, bagi honorer yang bekerja di sekolah negeri
  5. Memiliki SK Pengangkatan GTY yang ditandatangani Ketua Yayasan selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016, bagi honorer yang bekerja di sekolah swasta.
Bila syarat diatas telah terpenuhi, silahkan melakukan proses pengajuan NUPTK di verval PTK. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
  • Pastikan nama calon penerima NUPTK tercantum di Dapodik dimana Guru/Tenaga Kependidikan tersebut bekerja. Lengkapi data di Rincian PTK di dapodik terutama data tentang status kepegawaian PTK yang bersangkutan. Isi sesuai bukti fisik yang ada, karena inilah kunci masuk tidak PTK tersebut ke dalam Daftar calon Penerima NUPTK di VervalPTK. 

  • Setelah selesai pengisian data kepegawaian di dapodik, sinkronkan Dapodik dan tunggu sekurang-kurangnya 1 x 24 jam. Sambil menunggu, jangan lupa scan dulu bukti fisik yang dimiliki PTK (SK CPNS/PNS, SK Pengangkatan GTT/GTY) agar nanti ketika proses pengajuan NUPTK di VervalPTK sudah siap.
  • Setelah melewati 1 x 24 jam bukalah portal VervalPTK di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id . Masuk dengan akun yang telah terdaftar di sdm data kemdikbud (akun yang sama untuk membuka vervalpd) Pilih menu NUPTK dan klik di Sub Menu Calon Penerima NUPTK. Bila persyaratan PTK tersebut memenuhi syarat, PTK tersebut akan masuk di dalam daftar calon penerima NUPTK.
  • Upload data pendukung yang diminta di laman tersebut dengan mengklik menu upload dokumen. Ukuran file yang diupload sesuaikan dengan ukuran yang diminta oleh portal vervalptk. Setelah selesai kirim dokumen pendukung langkah selanjutnya adalah menunggu proses penerbitan NUPTK oleh admin PDSPK.
Demikian cara pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DAN TERIMONG GASEH