animasi-bergerak-sekolah-0047
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2019

CARA MENGAJUKAN USULAN NUPTK BARU

Selamat berjumpa kembali dalam blog HeryeAtjeh, blog yang selalu berbagi informasi yang bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Sebagai seorang guru dan tenaga kependidikan, tentunya ingin sekali untuk bisa memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sangat penting bagi seorang GTK karena dengan memiliki NUPTK maka akan mudah bagi seorang GTK dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan bidang kependidikan seperti mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru, kegiatan perlombaan yang sering di lakukan oleh pihak kementrian pendidikan di antaranya kegiatan OGN dan sejenisnya melalui kesharlindung, serta yang tak kalah pentingnya yaitu untuk bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan yang mengharuskan guru untuk bisa memiliki NUPTK agar dapat menikmati tunjangan tersebut.

NUPTK di gunakan sebagai nomor identitas resmi yang dimiliki oleh setiap guru dan tenaga kependidikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan NUPTK dimana NUPTK tersebut di gunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan kegiatan dan program yang berkaitan dengan dunia pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan .

NUPTK di berikan kepada seluruh tenaga guru dan tenaga kependidikan baik yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Namun bukan berarti bahwa NUPTK itu akan terbit begitu saja melainkan harus melalui berbagai tahapan serta yang tak kalah pentingnya yaitu sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan yang telah di tetapkan.

NUPTK di berikan kepada masing-masing GTK dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu memberikan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk memetakan kondisi data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Untuk bisa memiliki NUPTK ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh masing-masing calon penerima NUPTK, diantaranya yaitu calon penerima NUPTK harus sudah terdaftar di aplikasi dapodik pada sekolah negeri maupun sekolah swasta yang sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

Untuk bisa mendapatkan NUPTK maka dapat dilakukan dengan cara melakukan pengajuan atau pengusulan NUPTK melalui pertolongan dan perantaraan  operator sekolah dan kemudian operator sekolah melakukan dan mengusulkan nama-nama yang akan masuk sebagai calon penerima NUPTK.

Pada artikel ini saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang bagaimana cara terbaru untuk bisa mendapatkan NUPTK. Namun sebelum anda mengusulkan untuk bisa mendapatkan NUPTK maka alangkah baiknya silahkan anda siapkan berkas berupa bukti fisik bahwa anda benar-benar merupakan seorang pegawai baik PNS maupun non PNS yang mengajar dan bertugas aktif pada suatu satuan pendidikan di lingkup DINAS pendidikan di tempat anda bekerja.

Berkas atau bukti fisik yang harus anda persiapkan yaitu di antaranya berupa KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijasah SMA, ijasah sarjana (S1)/Akta IV dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyiapkan SK BUPATI untuk sekolah negeri / YAYASAN untuk sekolah swasta yang menyatakan bahwa anda benar-benar sebagai seorang pegawai yang aktif dalam lingkup dinas pendidikan.

Apabila seluruh komponen tersebut telah anda persiapkan maka untuk mengetahui caranya agar anda dapat mengusulkan sebagai calon penerima NUPTK, silahkan simak penjelasan berikut.

Cara Yang akan saya jelaskan ini hanya dapat di lakukan oleh Operator sekolah, sehingga apabila anda ingin mengajukan pengusulan NUPTK maka silahkan anda menghubungi Operator sekolah anda untuk dapat di usulkan sebagai Calon penerima NUPTK Baru.

Berikut ini penjelasannya yang akan saya sertakan dengan gambarnya dengan tujuan agar mudah untuk di pahami.

1. Pertama-tama bagi anda yang ingin di usulkan sebagai calon penerima NUPTK, Silahkan anda datangi operator sekolah anda untuk meminta agar anda di usulkan sebagai calon penerima NUPTK baru. 
(Langkah ke -2 dan seterusnya pada penjelasan di bawah ini, hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah )

2. Setelah itu silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :
                          
3. Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”
                          
4. Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.
                           

5. Selanjutnya klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini.
                            

6. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.
                            
7. Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) ASLI
- IJAZAH SD ASLI
- IJAZAH SMP ASLI
- IJAZAH SMA ASLI
- IJAZAH S1 / AKTA IV ASLI
- SK PENGANGKATAN DARI BUPATI / YAYASAN (yang masih berlaku)

Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
                             

8. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .
                              

9. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status  Penerimaan NUPTK”.
                             

10. Apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP dan juga PDSP Pusat maka NUPTK akan segera di terbitkan.

                             

Demikianlah tutorial mengenai Cara Mengajukan pengusulan NUPTK Baru semoga seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan pengusulan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah anda masing-masing.

Jumat, 24 November 2017

Cara Pengajuan NUPTK Baru Di Verval PTK

    Semenjak diambil alihnya pengelolaan NUPTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), prosedur pengelolaan NUPTK mengalami perubahan, termasuk  tatacara pengajuan NUPTK baru juga mengalami perubahan bila dibandingkan ketika NUPTK masih dikelola oleh portal Padamu Negeri.

PDSPK membuat portal baru untuk mengurus NUPTK yaitu VervalPTK yang beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Sistem aplikasi Verval PTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi operator yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini.

Persyaratan utama bagi yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui VervalPTK adalah sebagai berikut:
  1. Tercatat sebagai Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah atau Tenaga kependidikan di Sekolah Negeri atau Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud, baik sekolah formal maupun non formal.
  2. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis
  3. Memiliki SK CPNS atau PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan bagi guru PNS/CPNS;
  4. Memiliki SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau pejabat setingat Bupati, bagi honorer yang bekerja di sekolah negeri
  5. Memiliki SK Pengangkatan GTY yang ditandatangani Ketua Yayasan selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016, bagi honorer yang bekerja di sekolah swasta.
Bila syarat diatas telah terpenuhi, silahkan melakukan proses pengajuan NUPTK di verval PTK. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
  • Pastikan nama calon penerima NUPTK tercantum di Dapodik dimana Guru/Tenaga Kependidikan tersebut bekerja. Lengkapi data di Rincian PTK di dapodik terutama data tentang status kepegawaian PTK yang bersangkutan. Isi sesuai bukti fisik yang ada, karena inilah kunci masuk tidak PTK tersebut ke dalam Daftar calon Penerima NUPTK di VervalPTK. 

  • Setelah selesai pengisian data kepegawaian di dapodik, sinkronkan Dapodik dan tunggu sekurang-kurangnya 1 x 24 jam. Sambil menunggu, jangan lupa scan dulu bukti fisik yang dimiliki PTK (SK CPNS/PNS, SK Pengangkatan GTT/GTY) agar nanti ketika proses pengajuan NUPTK di VervalPTK sudah siap.
  • Setelah melewati 1 x 24 jam bukalah portal VervalPTK di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id . Masuk dengan akun yang telah terdaftar di sdm data kemdikbud (akun yang sama untuk membuka vervalpd) Pilih menu NUPTK dan klik di Sub Menu Calon Penerima NUPTK. Bila persyaratan PTK tersebut memenuhi syarat, PTK tersebut akan masuk di dalam daftar calon penerima NUPTK.
  • Upload data pendukung yang diminta di laman tersebut dengan mengklik menu upload dokumen. Ukuran file yang diupload sesuaikan dengan ukuran yang diminta oleh portal vervalptk. Setelah selesai kirim dokumen pendukung langkah selanjutnya adalah menunggu proses penerbitan NUPTK oleh admin PDSPK.
Demikian cara pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK.

Kamis, 26 Januari 2017

Mekanisme Pemberian NUPTK

Cara Verval PTK di Web Vervalptk.data.kemdikbud.go.id Tahun 2017
Sahabat guru-id, vervalptk.data.kemdikbud.go.id merupakan alamat web resmi jaringan pengelolah data pendidikan dan kebudayaan yang dinaungi oleh TIM Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Sedangkan verval PTK sendiri merupakan kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. apa yang di verval? tentu saja data ptk, data apa saja tuh? banyak :D hahahaha, sebutkan dong...inilah berkas yang mesti di verval ptk. KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4). Sekarang sudah jelas di masa dapodik 2017 vervalptk juga masuk ke daftar pekerjaan tambahan bagi operator pendataan sekolah.
Pada laman verval ptk versi 1.3 ada menu tambahan baru yakni verval dokumen, sebagaimana yang admin jelaskan di paragraf pertama bahwa Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto serta dokumen pendukung lainnya pada VervalPTK, dan untuk memperbaiki data melalui VervalPTK. Nah laman ini juga penting nantinya karena akan digunakan untuk penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tahun 2017. Jadi mulai dari sekarang mari kita lengkapi dokumen-dokumen valid di laman verval ptk kemdikbud
Bagi Sahabat operator Sekolah yang sedang membaca tulisan ini, sebelum menuju topik utama tentang "Cara Verval PTK" marilah kita bahas satu persatu fungsi masing-masing menu yang ada di laman beranda verval ptk agar kita sama-sama paham dan mempermudah proses verifikasi dan validasi data para guru di sekolah bapak ibu, berikutnya lihat penampakkan gambar dibawah
Sebelum membahas Penjelasan Menu Vervalptk yang anda lihat seperti penampakkan gambar diatas. langkah pertama yang harus dilakukan adalah login terlebih dahulu ke website verval PTK PDSP dengan menuju link berikut: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. nah pada halaman login gunakan username dan password yang telah didaftarkan
Nah selanjutnya selamat membaca penjelasan lengkap menu-menu dan panduan verval ptk kemdikbud di web PDSPK tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat
1. Data PTK :
Menu data PTK Menampilkan seluruh data guru dan tenaga pendidik yang bersumber dari hasil sinkronisasi dapodik. Adapun data-data pada menu ini terdiri dari NUPTK, NIK, Nama, Tanggal lahir, tempat lahir, ibu kandung, jenis kelamin, jenis PTK dan status validasi. Sedangkan pada nama ptk yang ditandai dengan kolom warna pink itu artinya PTK tersebut NUPTKnya tidak valid, namun tidak menutup kemungkinan PTK yang bersangkutan bisa saja belum memiliki NUPTK
2. Pengelolaan :
Pada menu ini digunakan untuk mengupload foto PTK dan perbaikan data ptk, bagi yang belum tahu caranya bisa mengikuti langkah-langkah dibawah
  • Klik menu "Pengelolaan" kemudian pilih perbaikan data master dan foto, berikutnya klik ikon pensil, dan persiapkan dokumen yang harus di uploa untuk perbaikan data seperti penampakkan gambar di bawah
                       
  • berikutnya ganti data yang akan anda ubah, misal Tempat lahir, silahkan isikan perubahan di kolom tempat lahir baru. pada dokumen perubahan silahkan klik tombol select untuk mengupload dokumen perubahan, kami sarankan menggunakan akte kelahiran.
  • Untuk menambahkan foto, silahkan klik tombol photo, ingat dokumen maksimal 200kk lebih dair itu ditolak oleh sistem. nah jika semua telah selesai silahkan klik tombol "upload dokumen"
  • Setelah itu, untuk mengecek hasil perbaikan data ptk di terima atau tidak silahkan klik kembali menu pengelolaan lalu pilih "status perbaikan data master" sehingga hasilnya seperti berikut

3. NUPTK :
Pada menu NUPTK di beranda verval ptk ini digunakan untuk mengetahui PTK yang layak untuk mendapatkan NUPTK sehingga nanti bisa di verval melalui menu ini. tiga fungsi menu nuptk yang harus kita ketahui, sebagai berikut:
  1. Mengetahui Calon penerima NUPTK
  2. Status Penerima NUPTK
  3. Penonaktifan NUPTK
4. verval Dokumen
Pada menu verval dokumen ptk ini terdiri dari verval arsip dan status verval arsip, sebenarnya langkah-langkahnya sama dengan verval data ptk, yang membedakan adalah dokumen yang di upload, untuk lebih jelas mari ikuti langkah-langkah cara verval dokumen ptk berikut
  • Klik menu Verval dokumen, lalu pilih verval arsip. Berikutnya pilih PTK yang akan anda verval, baru klik tombol "Upload dokumen verval arsip" seperti penampakkan gambar dibawah
  • Pada laman selanjutnya ada 7 dokumen yang harus di scan dan kemudian di upload yakni KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4)
  • Cara upload dokumen sangat mudah, tiap ingin mengunggah atau upload pastikan anda mengklik tombol "Select", nah setelah semua dokumen sudah berhasil di upload baru di langkah terakhir klik tombol "upload dokumen" seperti penampakkan gambar dibawah
Selesai, langkah terkahir cek menu status verval arsip" untuk mengetahui verval berhasil atau tidak. nah jika ternyata proses verval ptk gagal, saran kami perhatikan tips dokumen yang memenuhi kriteria approve oleh admin PDSPK berikut
Catatan :
  • Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (bukan Fotokopi)
  • Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
  • Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
  • Semua dokumen yang diupload berformat pdf.
  • Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 200 kb.
Pertanyaan
kapan Batas Waktu verval ptk 2017? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. Mas Aryadi Nugroho atau admin PDSP yang tahu kita tunggu saja info lebih lanjut. Sekian informasi dari admin, terima kasih

DATA GTK

Data GTK
Berikut adalah tampilan data-data GTK yang bersumber dari DAPODIK yang dikelola oleh PDSPK dalam beberapa semester. Anda dapat mengetahui dan menelusuri kondisi dan keberadaan data GTK yang ingin diketahui. Untuk menelusuri data GTK anda, silahkan klik [ disini ]

NUPTK

Selamat Datang
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).

Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.

Cek NUPTK

Jika anda mau lihat NUPTK masih aktif atau tidak, klik [ Disini ]
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DAN TERIMONG GASEH